Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Dec 2021 12:10 WIB ·

Soal Perpres 104, Bangkalan Masih Tunggu PMK


Soal Perpres 104, Bangkalan Masih Tunggu PMK Perbesar

Plt Kepala DPMD Bangkalan Ahmad Ahadian Hamid saat ditemui di kantornya

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 menjadi bahan perbincangan sejumlah pihak.

Bahkan, tidak sedikit juga pihak yang menilai Perpres tersebut menciderai kewenangan pemerintah desa. Salah satu pihak yang lantang menyuarakan itu adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Pasalnya, dalam Perpres yang ditandatangani Presiden pada 29 Nopember 2021 itu dibahas juga tentang alokasi dana desa tepatnya pada pasal 5 ayat 4 tentang pengaturan rincian dana desa.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA