Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Dec 2021 14:05 WIB ·

Soal SP3 Kasus BUMD, Praktisi Hukum; Kehati-hatian Penyidik


Soal SP3 Kasus BUMD, Praktisi Hukum; Kehati-hatian Penyidik Perbesar

Bahiruddin, praktisi hukum Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penghentian penyidikan dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan cukup menarik perhatian masyarakat, mulai dari aktivis, LSM hingga praktisi hukum.

Bahkan tidak sedikit dari elemen masyarakat tersebut yang ikut berkomentar terkait SP3 kasus yang diduga menelan kerugian negara Rp 15 milyar tersebut.

Salah satu praktisi hukum di Bangkalan, Bahiruddin menilai, pengeluaran SP3 kasus BUMD tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian dari penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

Dia mengatakan, penyidik memang mempunyai kewenangan dalam menerbitkan SP3 terhadap suatu perkara apabila dugaan tersebut tidak memenuhi unsur dari dua alat bukti.

“Jika mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut,” ujarnya, Rabu (01/12/2021).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

PDAM dan Pemkab Sampang Beda Pandangan Terkait Kenaikan Retribusi dan Pajak Air Tanah

14 May 2024 - 17:34 WIB

Marak Kejahatan Siber dengan Modus Pencurian Akun Medsos, Direktur Media Lingkar Jatim Meminta Masyarakat Waspada dan Hati-hati

14 May 2024 - 06:44 WIB

Pedagang Pasar Datangi Pj Bupati Bangkalan, Minta 3 Hal ini

13 May 2024 - 18:59 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA