Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Dec 2021 14:05 WIB ·

Soal SP3 Kasus BUMD, Praktisi Hukum; Kehati-hatian Penyidik


Soal SP3 Kasus BUMD, Praktisi Hukum; Kehati-hatian Penyidik Perbesar

Bahiruddin, praktisi hukum Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penghentian penyidikan dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan cukup menarik perhatian masyarakat, mulai dari aktivis, LSM hingga praktisi hukum.

Bahkan tidak sedikit dari elemen masyarakat tersebut yang ikut berkomentar terkait SP3 kasus yang diduga menelan kerugian negara Rp 15 milyar tersebut.

Salah satu praktisi hukum di Bangkalan, Bahiruddin menilai, pengeluaran SP3 kasus BUMD tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian dari penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

Dia mengatakan, penyidik memang mempunyai kewenangan dalam menerbitkan SP3 terhadap suatu perkara apabila dugaan tersebut tidak memenuhi unsur dari dua alat bukti.

“Jika mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut,” ujarnya, Rabu (01/12/2021).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA