Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Oct 2021 14:46 WIB ·

Ahli Siber Forensik Bareskrim Tak Temukan “Percakapan” Permintaan Uang Bupati Novi


Ahli Siber Forensik Bareskrim Tak Temukan “Percakapan” Permintaan Uang Bupati Novi Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman terus bergulir. Terbaru, Ahli Siber Forensik Bareskrim Mabes Polri, Adi Setya, memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (22/10/2021).

Dalam sidang itu, dirinya diminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari kasus ini. Namun, Adi mengaku tak menemukan keyword percakapan “permintaan maupun aliran uang” dari barang bukti handphone, yang disita polisi dari Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ajudannya, M Izza Muhtadin.

“Ada surat permintaan dari Tipikor Bareskrim (pemeriksaan) terkait barang bukti yang disita penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini ia mengaku melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti HP dengan sejumlah akun bernama izza maupun Novi. “Disita HP Vivo dan ditemukan akun dengan nama Izza. Serta ditemukan pula akun icloud dengan nama Novi,” katanya.

Ditanya oleh kuasa Hukum Novi, Tis’at, apakah ia dapat memastikan jika pemilik akun tersebut adalah Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat dan Ajudannya M Izza Muhtadin, Adi mengaku jika dirinya tidak bisa memastikannya. Sebab, ia hanya melakukan pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik.

“Saya tidak bisa menjelaskan siapa kepemilikan barang bukti. Saya hanya terkait data, itu kewenangan penyidik,” katanya.

Kuasa hukum Novi, Tis’at lalu kembali mempertanyakan keterangannya yang tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan), soal tidak ditemukan “keyword” yang diminta penyidik, seperti permintaan uang dari Bupati Novi ke orang lain atau sebaliknya, maupun permintaan atau aliran uang oleh Ajudan Izza ke orang lain ataupun sebaliknya? Adi pun membenarkannya.

“Benar, tidak ditemukan (keyword),” katanya.
Kuasa hukum Novi lainnya, Ade Dharma mengatakan, apa yang diterangkan ahli itu adalah upayanya untuk menganalisa dan memvalidasi bukti yang diberikan penyidik. Keterangan ahli JPU ini pun dianggap menguntungkankan pihaknya, lantaran ia tidak menemukan keyword yang diminta penyidik, terkait dengan permintaan uang yang dilakukan Bupati Novi.

“Yang paling penting (keterangan Ahli) menyatakan tidak menemukan keyword (permintaan uang) terkait dengan Bupati Novi. Tidak ada hal-hal yang terkait Novi, terutama soal permintaan uang,” katanya. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA