Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Sep 2020 18:13 WIB ·

Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan, Polres Sampang Lirik Keterlibatan Kepala Puskesmas Robatal


Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan, Polres Sampang Lirik Keterlibatan Kepala Puskesmas Robatal Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penerima manfaat Jasa Pelayanan (Jaspel) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Robatal, Kabupaten Sampang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta, ia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya terus melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai klarifikasi dan permintaan data dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemotongan dana kapitasi Jaspel Puskesmas Robatal.

“Selama tiga hari ini, kami (Polres, red) terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi dan permintaan data,” katanya melalui jaringan selluler pribadinya. Rabu (09/09/20).

Pihaknya mengaku dalam proses klarifikasi dan permintaan data terhadap sejumlah saksi tersebut, pihaknya juga mengkaji kelengkapan berkas hasil keterangan para saksi yang dilakukan pemanggilan.

“Kami tidak melihat berapa jumlah saksi yang dipanggil, kalaupun nantinya sudah dianggap lengkap, maka akan dinaikkan statusnya,” tambahnya.

“Untuk Kepala Puskesmas Robatal memang belum kami mintai keterangan, kami masih fokus pada penerima Jaspel itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Robatal Dwi Rusmanto membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polres sampang. menurutnya sementara ini yang dipanggil adalah bendahara puskesmas robatal.

“Iya benar, hari ini bendara dan penerima jaspel yang diperiksa,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa total staf yang ada dipuskesmas robatal sebanyak 104 orang, sementara yang menerima Jaspel hanya 44 orang, sisanya sebanyak 60 orang, dijabarkannya para penerima Jaspel tersebut sebelumnya bersepakat untuk memberikan uang partisipasi kepada 60 pegawai lainnya yang tak menerima.

“Uang partisipasi itu sifatnya tidak memaksa, karena, setiap bulan penerima Jaspel tersebut juga ada yang tidak menyetor,” tambahnya.

“Bukan pemotongan kok, ini murni untuk uang partisipasi saja,” timpalnya.

Dijelaskannya, dana jaspel tersebut masuk ke rekening masing-masing penerima. Selanjutnya, penerima tersebut jika mau berpartisipasi menyisihkan sebanyak 13 persen dari Jaspel yang diterima tersebut.

“Dana partisipasinya itu sebanyak 13 persen dari total jaspel yang diterima,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL