Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 4 Sep 2020 16:41 WIB ·

Motif Pembunuhan Waria di Modung, Pelaku Kesal Dipaksa “Main” Oleh Korban


Motif Pembunuhan Waria di Modung, Pelaku Kesal Dipaksa “Main” Oleh Korban Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pelaku pembunuhan waria di Kecamatan Modung, Bangkalan akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap beberapa jam pasca kejadian.

Pelaku berinisial MN (17) ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung saat mengendarai sepeda motor bersama temannya inisial MA (16) yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan itu terjadi karena pelaku kesal terhadap korban lantaran korban memaksa pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.

“Pelaku diajak “main” oleh korban, karena pelaku menolak sehingga terjadi percekcokan dan akhirnya terjadi pula pembunuhan itu,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (04/09).

Rama juga menceritakan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 13.00 wib. Saat itu pelaku bersama temannya datang ke salon korban dengan tujuan ingin mengecat rambut dan memperbaiki alis.

“Namun korban mengajak pelaku berbuat tidak senonoh dan pelaku menolak, akhirnya sekitar pukul 14.00 wib, terjadilah pembunuhan itu,” kata dia.

Selain itu, Rama juga mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul korban dengan kayu sebanyak tiga kali di kepala bagian belakang korban, namun karena badan korban cukup besar, sehingga masih sempat ada perlawanan.

Karena korban melawan, kemudian pelaku dibantu oleh temannya. Dan setelah korban lemah, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu, korban diseret ke kamar mandi lalu kembali dipukul hingga pingsan.

“Setelah itu, korban dimasukkan ke bak air. Kemudian pelaku mengikat leher korban dengan selang air warna biru dan dikaitkan ke plafon kamar mandi, membuat seolah-olah korban bunuh diri,” tambah dia.

Setelah itu, lanjut kapolres, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor korban. Beberapa waktu kemudian, korban membuat status WhatsApp dari hp korban seolah-olah korban pamit akan bunuh diri.

“Baru setelah pukul 17.50 korban ditemukan oleh santri yang hendah potong rambut di salon korban,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA