BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mohammad Rusbandi alias Didik warga Kampung Pettengan, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
Pria 45 tahun itu ditangkap lantaran kedapatan membeli narkotika jenis sabu seberat 14,94 dengan cara mengutang terlebih dahulu kepada De’i yang beralamat di Desa Kampak, Kecamatan Geger, Bangkalan.
Sabu yang dibeli Didik itu sudah dikemas menjadi 10 kantong plastik klip yang masing-masing klip sudah diberi kode sesuai berat dari masing-masing klip tersebut.
Kode 1 berat kotor 3,84 gram, kode 2 berat kotor 1,20 gram, kode 3 berat kotor 1,40 gram, kode 4 berat kotor 1,04 gram, kode 5 berat kotor 0,44 gram, kode
6 berat kotor 0,70 gram, kode 7 berat kotor 0,48 gram, dan 0,48 gram, kode 8 berat kotor 0,56 gram dan kode 9 berat kotor 4,80 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau membayar denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, Polres Bangkalan juga menangkap enam tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan tempat dan waktu yang berbeda.
Keenam tersangka tersebut adalah Agus Hoirul Kafi (29) dan Moh. Al Imron (30), keduanya adalah warga Dusun Langgulang, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Kemudian, Agus Budi Sutrisno (46) warga Kampung Kejawan dan Moh Syafii (23) warga Kampung Baru, Desa/ Kecamatan Kamal Bangkalan.
Selanjutnya, Sahrul Hidayat (37) warga Dusun Buncellep Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan dan Rahmat Supriyadi (24) warga Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, dalam dua minggu terakhir, pihaknya mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tujuh tersangka.
“Kita melakukan penindakan di wilayak Kamal, Socah, Arosbaya dan Kecamatan Bangkalan sendiri, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat kurang lebih setengah ons dan uang sebayak Rp 1,150 juta,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (22/06).
Rama juga mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba itu, baik pengguna, pengedar maupun bandar.
“Untuk tersangka yang kita tangkap kali ini, kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap dia. (Moh Iksan)