SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep memastikan sudah melengkapi berkas perkara kasus beras oplosan sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Sumenep. Sebelumnya, Kejari Sumenep memberikan petunjuk pada penyidik Polres Sumenep untuk melengkapi berkas kasus tersebut, karena berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.
“Alhamdulillah (sudah terpenuhi),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti saat dihubungi media, Jum’at (05/06).
Saat ini, kata Widi pihak kepolisian tinggal menunggu penetapan P21 dari pihak kejaksaan. “Tinggal menunggu P21,” tambah Mantan Kapolsek Kota, Sumenep tersebut.
Dalam perkara ini, Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka. Ia adalah pemilik gudang UD Yudhatama Art yang digrebek Polisi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota beberapa waktu lalu.
Saat itu, Polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pengoplosan beras antara beras Bulog dengan beras petani. Kemudian, dikemas kembali dalam bentuk ‘Ikan Lele Super’. Beras ini, rencananya akan dikirim untuk memenuhi Bansos BPNT di kepulauan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian L ditahan oleh penyidik. Namun, karena masa penahanannya selama 60 hari sudah habis, maka dia dilepaskan demi hukum.
Beberapa waktu lalu, tersangka ini sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Namun upayanya itu kandas, karena Praperadilan itu dimenangkan pihak Polres, dan penetapan L sebagai tersangka dianggap sah.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, L sendiri diduga melanggar pasal berlapis. Ia duduga melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan. (Abdus Salam)