Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 May 2020 13:06 WIB ·

Masa Penahanan Tersangka Beras Oplosan Habis, Kasatreskrim Polres Sumenep : Proses Hukum Tetap Lanjut


Masa Penahanan Tersangka Beras Oplosan Habis, Kasatreskrim Polres Sumenep : Proses Hukum Tetap Lanjut Perbesar

Konferensi Pers Beras Oplosan di Mapolres Sumenep Beberapa Waktu Lalu

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Tersangka beras oplosan berinisial L (perempuan) dibebaskan. Ia dibebaskan bukan karena bebas dari jeratan hukum, namun karena masa penahanannya selama 60 hari sudah habis. Sehingga ia dibebaskan demi hukum.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo mengatakan, meski tersangka saat ini bebas demi hukum, namun tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat perempuan tersebut.

“Penanganan kasus beras oplos tetap berlanjut, namun karena sudah habis masa penahanan, maka tersangka L dibebaskan demi hukum,” katanya melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (20/05).

Ia mengatakan, setelah L kalah pada praperadilan di Pengadilan Negeri Sumenep beberapa waktu lalu, Polres Sumenep sudah menyerahkan berkas perkara tersangka L ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Kemudian, Kejaksaan memberikan petunjuk P19 pada penyidik untuk melengkapi berkas.

“Setelah seluruhnya dilengkapi, berkas dikirim kembali ke pihak kejaksaan,” kata Mantan Panit II Unit III Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kemudian, kata Oscar, haris Selasa (19/05) kemarin, Kejaksaan Negeri Sumenep kembali memberikan petunjuk tambahan. Petunjuk itu, kata Oscar meminta Polres Sumenep untuk kembali melengkapi berkas tersebut. “Penyidik akan melengkapi petunjuk dari Kejaksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Kepolisian dan Kejaksaan berupaya maksimal untuk memproses kasus yang menyita perhatian publik itu. Namun, penyidik membutuhkan ketelitian lebih dalam menanganinya, mengingat, kasus itu adalah kasus pertama soal beras oplosan di Sumenep.

“Perkara tersebut merupakan kasus pertama yang pernah ditangani di Kabupaten Sumenep, sehingga memerlukan ketelitian dalam melengkapi alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tukasnya. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA