SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kabupaten Sampang ditetapkan sebagai daerah terakhir masuk zona merah sebaran virus corona atau covid-19 di Jawa timur setelah satu warga dinyatakan positif covid-19 dari hasil swab. Hal tersebut berdasarkan data covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pertanggal 12 Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sampang, Achmad Djuwardi, ia membenarkan bahwa Kabupaten Sampang ditetapkan sebagai daerah zona merah oleh Pemprov Jatim, setelah salah seorang warga yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di Kecamatan Kota Sampang dinyatakan positif covid-19 setelah menjalani pemeriksaan swab selama proses karantina di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Sampang.
“Sebelumnya pada tanggal 27 April kami mengirim tiga warga Sampang untuk melakukan uji swab, ketiganya A warga Rongtengah, S Camplong, H Karang Penang,” katanya.
“Dari tiga nama itu, yang positif covid-19 atas nama A warga Kelurahan Rongtengah, hasilnya keluar tadi sore,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa penetapan status zona merah tersebut merupakan kewenangan Pemprov Jatim, bukan dari pengajuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
“Yang menetapkan zona merah itu dari pihak Provinsi Jatim, bukan dari Sampang,” tandasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan kewaspadaan diri dari sebaran virus corona di Kabupaten Sampang. (Abdul Wahed)