SUMENEP, Lingkarjatim.com — Langkah Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur menetapkan pemilik gudang UD Yudhatama Art sebagai tersangka dalam dugaan pengoplosan beras antara beras Bulog dengan beras petani tak lantas membuat publik puas. Polisi diminta bekerja lebih keras untuk membongkar jaringan dugaan kasus beras oplosan tersebut.
“Kami dengan Polres memiliki semangat yang sama dalam memberantas mafia beras, kita harus dukung bersama, namun penyidik diharapkan membongkar jaringannya, agar tidak tebang pilih,” kata Aktivis Komisi Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia (KONTRA’SM), Zamrud Khan.
Ia mengatakan pihaknya mendukung Polres Sumenep mengungkap jaringan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Untuk itu, ia meminta Korp Bhayangkara selalu transparan dalam setiap proses yang dilakukan.
Terlebih kata dia dalam hukum ada asas Equality Before the Law (adanya persamaan di hadapan hukum), apalagi berdasarkan pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Harus dibuka ke publik, diusut hingga tuntas, agar masyarakat kecil tidak menjadi korban, apalagi beras itu merupakan beras bantuan sosial (BPNT), kasihan masyarakat jika sampai terpapar beras tidak sehat,” tambah Zamrud.
Selain itu, hasil uji laboratorium pun diminta untuk segera diungkap, agar kekhawatiran yang selama ini dialami masyarakat bawah segera terjawab. “Kita harus mendukung langkah polres membongkar kasus ini, termasuk pula hasil uji lab harus segera disampaikan ke publik,” pintanya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, soal dugaan kasus beras oplosan tersebut, Korp Bhayangkara sudah bekerja sesuai prosedur. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk gelar pekara.
Saat ini, penyidik Polres Sumenep tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka L (inisial, pr). Tersangka L adalah pemilik gudang UD Yudhatama Art yang digrebek Polisi beberapa waktu lalu. Di gudang itu, ditemukan adanya pengoplosan beras, antara beras Bulog dengan beras petani.
Kemudian, beras itu dikemas kembali dalam merek ‘Ikan Lele Super’ kemasan 5 Kg. Beras itu rencananya akan didistribusikan ke Kecamatan Giligenting untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Soal potensi adanya keterlibatan pihak lain selain pemilik gudang yang kini sudah menjadi tersangka itu, Widi masih enggan berkomentar. “Itu ranahnya penyidik (potensi adanya keterlibatan pihak lain, red),” ucapnya.
Ditanya ihwal hasil uji Laboratorium BPOM terhadap cairan yang disemprotkan pada campuran beras itu, Widi mengatakan uji lab tersebut sudah keluar, namun belum diambil karena alasan kondisi yang belum memungkinkan. “Kalau hasil uji labnya nanti saya konfirmasi lagi ke Kasatreskrim,” tukasnya. (Abdus Salam)