BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Resepsi pernikahan di Kabupaten Bangkalan, Madura terpaksa harus dibubarkan oleh tim Satuan Tugas (satgas) Pencegahan penyebaran Corona virus desease (Covid-19) setempat, Rabu pagi (25/03).
Pembubaran itu dilakukan berdasarkan surat edaran pemerintah agar masyarakat tidak berkegiatan dengan menghadirkan lebih dari 20 orang dan sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus Corona di Bangkalan.
Dalam proses pembubaran resepsi yang digelar di gedung Rato Ebhu Syamrabu Bangkalan itu, Petugas meminta pihak yang bertanggungjawab secara persuasif untuk tidak melanjutkan kegiatannya demi keamanan bersama.
“Kita datang, kita himbau dengan kesadaran. Setelah 15 menit dari himbauan petugas, akhirnya kegiatan yang dihadiri banyak orang itu dibubarkan oleh penyelenggara dengan penuh kesadaran,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat dikonfirmasi.
Pada saat himbauan berlangsung, lanjut dia, petugas tidak mendapat perlawanan dari pihak yang melaksanakan hajatan. Bahkan, tamu undangan yang hadir setelah mendapat pemahaman langsung bubar dengan tertib.
“Sudah beres, setengah 11 tadi kursinya sudah diangkut semua, tidak ada perlawanan, mereka bubar dengan tertib, mereka menyadari,” lanjut dia.
Pria kelahiran Sidoarjo itu meyakini, penyelenggara hajatan (resepsi pernikahan) pasti mengetahui terkait surat edaran yang melarang masyarakat berkegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Mungkin sudah tau, tapi posisinya undangan sudah nyebar dan persiapan sudah matang, jadi tetap dilaksanakan,” kata dia.
Diketahui, data terbaru perihal peta sebaran covid 19 di Kabupaten Bangkalan yang dikeluarkan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) pertanggal 24 Maret 2020 menyebutkan, Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 530, Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 58, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1. Sedangkan untuk pasien positif corona (Covid 19) dan meninggal akibat virus itu 0. (Moh Iksan).