BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Proses lelang pembangunan gedung lantai 2 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan menuai masalah. Pasalnya ada salah satu persyaratan tender yang dianggap mengada-ada.
Hal itu disampaikan oleh Wahyu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Bangkalan. Menurutnya dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ada persyaratan yang mengada-ada.
“Itu ada di point nomer 5 dalam KAK persyaratan yang menurut saya itu mengada-ada,” Ujarnya, Minggu (06/08/2017).
Dalam point nomer 5 itu dikatakannya, harus mempunyai personil dengan kualifikasi S1 Teknik Sipil SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Finishing Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi.
“Persyaratan itu tidak masuk akal karena bangunan yang di lelang itu hanya berlantai 2 saja,” Imbuhnya.
Seharusnya lanjut Wahyu, dalam pembangunan gedung dengan nilai 2 Miliar lebih itu PPK tidak usah menyertakan persyaratan yang terkesan mengada-ada.
“Jika seperti itu kan kita jadi kebingungan, nah ini ada apa kok bisa ada persyaratan yang terkesan mengada-ada seperti itu,” Pungkasnya. (Lim)