Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Feb 2020 18:02 WIB ·

Kasus SMPN II Ketapang, Mantan Kadisdik Sampang Divonis Ringan


Gambar ilustrasi Perbesar

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun terhadap Jupri Riyadi, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang dalam kasus kelas ambruk di SMPN II Ketapang.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Munarwi mengatakan, putusan majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan bagi terdakwa Moh Jupri Riyadi atas kasus korupsi ambruknya gedung SMPN II Ketapang.

“Terdakwa divonis satu tahun karena melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor,” katanya. Jum’at (21/02).

“Selanjutnya ada jangka waktu tujuh hari masa pikir-pikir,” ia menambahkan.

Ia juga mengatakan bahwa untuk terdakwa Akh Rojiun dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp 134 juta.

Sementara itu, Arman Syahputra Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan atas putusan tersebut pihaknya masih memiliki waktu pikir-pikir dengan melakukan komunikasi dengan terdakwa untuk mengambil keputusan lanjutan upaya banding atau tidak.

“Waktunya hanya tujuh hari, kalau tidak ada upaya banding berarti dianggap menerima putusan majelis hakim,” singkatnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi berjemaah ini bermula dari peristiwa ambruknya satu RKB di SMPN II Ketapang yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp 134 juta. Peristiwa ambruknya gedung RKB tersebut kemudian menjadi sorotan hingga menjerat sebanyak tujuh orang.

Lima diantaranya yakni pemilik CV Abd Azis, dua orang kontraktor pelaksana Nuriman dan Mastur kiranda, dua orang konsultan pengawas Didik Haryanto dan Sofyan.

Kelimanya sudah berstatus terpidana dengan vonis selama 1 tahun penjara. Sedangkan dua orang lainnya yaitu mantan Kadisdik dan Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA