Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 11 Feb 2020 02:04 WIB ·

Sidang Putusan Kasus Ambruknya SMPN II Ketapang Ditunda


Sidang Putusan Kasus Ambruknya SMPN II Ketapang Ditunda Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sidang putusan terhadap Jupri Riyadi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Akh Rojiun Kasi Sarpras Disdik Sampang, keduanya terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN II Ketapang, Kecamatan Ketapang, ditunda oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Munarwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengatakan bahwa untuk sidang dengan agenda putusan pengadilan terhadap dua terdakwa tersebut ditunda hingga dua pekan mendatang.

“Kalau dijadwal sidangnya tanggal 07 Februari, tapi ditunda sampai tanggal 21 Februari mendatang,” katanya. Senin (10/02).

Ia juga mengatakan bahwa penundaan sidang dengan agenda putusan pengadilan tersebut dikarenakan majelis hakim yang menanganinya sedang berhalangan hadir dengan alasan cuti kerja.

“Inikan menjadi kewenangan dari majelis hakim, jadi kami hanya menunggu pelaksanaan sidang putusan sesuai jadwal penundaan saja,” tambahnya.

Terpisah. Penasehat Hukum kedua terdakwa, Arman Syahputra membenarkan agenda sidang putusan kedua kliennya ditunda hingga dua minggu lamanya.

Namun demikian, apapun putusan tersebut sepenuhnya dipasrahkan kepada majelis hakim selaku yang mempunyai kewenangan dalam persidangan.

“Ditunda hingga dua minggu oleh majelis hakim, iya tidak masalah karena semua tergantung kesiapan dari pihak majelis hakim,” katanya.

“Apapun hasil keputusannya nanti, kami akan konsultasi dengan terdakwa, apakah terdakwa mengambil sikap atau tidak,” tukasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi berjemaah ini bermula dari peristiwa ambruknya satu RKB di SMPN II Ketapang yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp 134 juta.

Peristiwa ambruknya gedung RKB tersebut kemudian menjadi sorotan hingga menjerat sebanyak tujuh orang.

Lima diantaranya yakni pemilik CV Abd Azis, dua orang kontraktor pelaksana Nuriman dan Mastur kiranda, dua orang konsultan pengawas Didik Haryanto dan Sofyan. Kelimanya sudah berstatus terpidana dengan vonis selama 1 tahun penjara.


Sedangkan dua orang lainnya yaitu mantan Kadisdik dan Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA