BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Abd Malik (27) warga Dusun Nyarengah, Desa Jambu, kecamatan Burneh, kabupaten Bangkalan ditangkap petugas kepolisian resor (Polres) Bangkalan, Selasa (14/01) kemarin.
Abdul Malik ditangkap di sebuah rumah di Dusun Nyarengah, Desa Jambu, Burneh, Bangkalan lantaran membawa kabur dan menjual sepeda motor Honda Beat dengan nopol. L 3601 BW milik korban April Riyanti Margareta warga Pasarkeling, Surabaya pada 17 Agustus 2019 lalu.
Kejadian itu bermula saat korban hendak menjual HP melalui media sosial Facebook. Melihat hal itu, tersangka menghubungi korban dan mengaku berminat dan ingin membeli HP korban.
Kemudian, tersangka menyuruh korban untuk datang ke Desa Jambu, Burneh, lalu korban bersama seorang temannya datang untuk bertemu dan transaksi jual beli HP itu.
Saat mereka bertemu orban bertemu sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang. Namun, tersangka beserta sepeda motornya tak kunjung kembali.
Dua hari kemudian, pada 19 Agustus 2019, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, sehingga pada 14 Januari 2020 kemarin tersangka ditangkap.
Menurut keterangan tersangka, sepeda motor milik korban dijual ke RI (DPO) dengan harga Rp. 3 juta yang dibayar Rp. 1 juta oleh RI. Uang hasil penjualan sepeda motor itu dihabiskan oleh untuk dugem di Surabaya.
Hingga saat ini, sepeda motor milik korban belum ditemukan (DPB), sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp. 7 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 373 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Moh Iksan)