Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jan 2020 14:56 WIB ·

Pilkada 2020 Gunakan E-Rekap, Bawaslu Sumenep Siap Perketat Pengawasan


Pilkada 2020 Gunakan E-Rekap, Bawaslu Sumenep Siap Perketat Pengawasan Perbesar

Imam Syafi’i, Komisioner Bawaslu Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya KPU Jawa Timur untuk menerapkan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akhir tahun 2020 mendatang disambut baik, salah satunya oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.

Sebagai salah kabupaten yang akan menggelar Pilkada, Bawaslu Sumenep sepakat dengan rencana penerapan e-rekap tersebut. Asalkan rencana penerapan e-rekap itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ataupun aturan lainnya.

“Selama itu diatur dalam regulasi, baik itu yang dituangkan dalam peraturan KPU ataupun dalam undang-undang, maka kami di Bawaslu akan melakukan pengawasan sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Imam Syafi’i, Divisi Hukum dan Humas Komisioner Bawaslu Sumenep, Selasa (14/01).

Jika nantinya KPU benar-benar menerapkan metode e-rekap, Imam memastikan pengawasan akan semakin diperketat. Imam juga memastikan akan mengawasi pelaksanaan pemilu mulai tingkat terbawah di tempat pemungutan suara (TPS) hingga KPU.

“Kalau e-rekap diterapkan, maka kami akan pastikan pengawasan mulai dari tingkat TPS sampai kecamatan, tingkat desa, hingga tingkat kabupaten. Saya pastikan itu tidak akan lepas dari pengawasan,” ucap Imam.

Nantinya, jika e-rekap diterapkan, maka penghitungan akhir surat suara akan dilaksanakan di tingkat KPU RI. Untuk itu, dalam memastikan tidak adanya kecurangan, Imam menyebut akan koordinasi dengan Bawaslu RI maupun KPU RI.

“Karena nanti ketika e-rekap akan dilakukan penghitungan ditingkat pusat, kami akan tetap melakukan koordinasi sehingga tetap ada pengawasan ditingkat RI. Sehingga kecurangan tidak akan ada,” jelasnya.

Imam juga mengatakan, sumber daya manusia (SDM) pengawas pada Pilkada yang direncanakan dihelat tanggal 23 September 2020 mendatang akan memadai. Terlebih, pada perekrutan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) saja, syarat pendidikan minimal yakni lulusan sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.

“Saya kira sumber daya manusia untuk pengawasan tidak ada masalah. Karena pertama terkait dengan pengawas TPS, minimal lulusan SMA dan umur 25 tahun, saya kira cukuplah untuk bisa mengawasi itu,” kata Imam. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA