SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur memastikan ada tes baru untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik pengendara roda dua, roda tiga, maupun roda empat.
Selain tes kesehatan fisik, Satlantas Polres Sumenep mulai menerapkan tes psikologi pagi pemohon SIM. Tes itu dilakukan oleh pihak ke tiga. Tes ini mulai dilakukan Satlantas Polres Sumenep sejak 16 Desember 2019 lalu.
Tak hanya bagi pemohon baru, syarat ini juga berlaku untuk perpanjangan SIM. Aturan ini mengacu pada Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, serta peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2009 tentang SIM.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, tes psikologi ini dilaksanakan di seluruh wilayah Polda Jatim. “Jadi saat ini serentak seluruh wilayah Polda Jatim melaksanakan tes kesehatan rohani,” katanya.
Pada dasarnya, kata Deddy, sesuai amanah undang-undang itu, selain dilakukan tes kesehatan, pemohon SIM juga harus dilakukan tes kejiwaan.
“Ini amanah undang-undang nomor 22 tahun 2009 bahwasanya ada kesehatan jasmani dan rohani. Jasmani kesehatan fisik, rohani melalui dengan psikologi untuk uji emosionalnya dan uji kejiwaan juga,” tambahnya.
Tujuan tes psikologi itu sendiri, kata Deddy untuk mengukur dan mengetahui tingkat emosional seorang pengendara. Utamanya dalam menghadapi kendala lalu lintas, seperti kemacetan dan rambu-rambu lalu lintas.
“Misalkan menghadapi lampu merah terlalu lama, karena emosionalnya tinggi lalu nerobos. Jadi kita mengukur kemampuan seseorang menghadapi kendala itu,” ucap Deddy. (Abdus Salam).