SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak empat dari 14 mobil mewah yang disita Polda Jawa Timur telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara 10 mobil sisanya masi berada di Mapolda Jatim.
“Lima dari 14 mobil telah teridentifikasi dan surat-suratnya lengkap. Dari lima mobil itu, emoat telah diambil, satu lagi belum diambil oleh pemiliknya. Sementara sembilan mobil masih belum teridentifikasi,” kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, di Surabaya, Jumat (20/12/2019).
Dari sembilan mobil mewah yang tersisa, lanjut Luki, ada tujuh mobil menggunakan form A, yakni mobil itu menggunakan surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor import, yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil CBU, Form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.
Sedangkan dua mobil sisanya menggunakan Form B, yakni surat mobil untuk kendaraan kedutaan yang notabene bebas pajak, dan bea masuk karena mobil masuk melalui jalur diplomatik. “Selanjutnya untuk mobil yang memiliki form A, akan dilakukan pendataan nomor mesin dan nomor rangka, guna memastikan apakah form yang dimiliki tersebut asli atau palsu. Karena banyak sekali form A yang palsu,” ujarnya.
Kemudian untuk dua kendaraan mewah yang mrmiliki form B telah dilakukan pemeriksaan. Dua mobil jenis Ferrari ini menggunakan form B yang berasal dari Algeria (Afrika Utara) dan Kamboja. “Yang ini sudah jelas fatal tidak boleh. Di dalam form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan, dan ini ada di orang lain,” ujar Luki.
Terkait kedua mobil mewah tersebut, Luki menegaskan akan melakukan proses lebih lanjut. Dimana Polda Jatim akan berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal dari negara terkait, untuk memastikan siapa pemilik awal kendaraan tersebut.
“Nah yang jelas, dari sembilan kendaraan mewah itu potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. ada indikasi tax avoidance atau penghindari pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli, dan ini cukup besar pajaknya. Yang jelas kasus sembilan mobil ini akan kami dalami lebih lanjut, koordinasi dengan Bea Cukai,” kata Luki.
Luki juga memastikan, kesembilan kendaraan tersebut belum terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Meski ada kemungkinan data dari kesembilan mobil tersebut ada yang belum diinput ke daftar ERI.
“Makanya ini yang tujuh mobil menggunakan form A ini, akan kami dalami bekerja sama dengan Bea Cukai. Selanjutnya kami akan mengecek asal usulnya dari mana. Apakah masuk langsung ke Jatim, apakah dari Priok, dari darat atau gimana. Sementara yang dua mobil Form B sudah jelas melanggar,” kata Luki. (Amal Insani)