SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengingatkan agar ormas tidak melakukan sweeping, jelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebab, kegiatan sweeping tidak dibenarkan oleh Undang-undang, sehingga bisa dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan.
“Kami sudah imbau kepada seluruh ormas, tokoh-tokoh masyarakat bahkan MUI, agar tidak melakukan sweeping, karena itu melanggar hukum. Biarkan itu menjadi tugas TNI dan Polri, serahkan saja ke kami,” kata Luki, di Surabaya, Kamis (12/12/2019).
Luki berharap masyarakat atau ormas melapor ke polisi, jika merasa terganggu dengan kewajiban atau pemaksaan karyawan untuk menggunakan atribut natal.
Sebab, kata Luki, pihaknya telah menghimbau perusahaan agar tidak memaksakan hal tersebut pada karyawan.
“Kalau memang ada pemaksaan dari perusahaan, silakan lapor. Yang jelas, jangan sampai melakukan sweeping, karena itu tidak dibenarkan dan bisa dijerat hukum,” ujarnya.
Luki menegaskan akan menindak tegas jika ada ormas bandel, tetap melakukan sweeping. Bahkan Luki tidak segan bakal menjerat ormas dengan pasal UU yang berlaku.
“Yang jelas, kegiatan sweeping akan membuat masyarakat ketakutan dan yang lain. Tentu itu bisa dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.
Pada Nataru 2019 ini, Polda Jatim menyiagakan 5.600 personel gabungan dari berbagai unsur lapisan masyarakat, mulai dari Polri, TNI, Pemprov Jatim, Kepala Daerah di kabupaten/kota, Ormas, tokoh masyarakat dan lainnya.
Nantinya, mereka akan bertugas untuk pengamanan Nataru di gereja di setia daerah di Jatim.