BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Oknum guru yang diduga pelaku pencabulan terhadap siswi kelas satu SDN Trogan 1 ditangkap oleh petugas kepolisian resort (polres) Bangkalan, Jumat (29/11).
NYN (50) warga Dusun Karangpao, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan berdasarkan laporan kepada Polisi pada Senin 25 Nopember 2019 lalu.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali.
Pertama, pada hari sabtu 23 Nopember 2019 sekira Jam 09.30 Wib tersangka melakukan aksi bejatnya itu di ruang perpustakaan.
Kedua, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya pada hari senin 25 Nopember 2019 sekitar pukul 09.00 Wib pada saat proses belajar mengajar.
“Tersangka melakukan itu sebanyak dua kali di tempat yang sama,” kata dia.
Suyitno menambahkan, berdasarkan hasil Visum dari RSUD Syamrabu Bangkalan, tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Tidak ada tanda kekerasan, tetapi tersangka melakukan pencabulan terhadap korban (meraba dan menciumi korban, Red),” tambah dia.
Pencabulan, lanjut Suyitno, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014.
Atas perbuatannya dan berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan)