Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 Nov 2019 03:52 WIB ·

Cerita Mantan Kades Alang-alang yang Ditangkap Polisi


Cerita Mantan Kades Alang-alang yang Ditangkap Polisi Perbesar

Ilustrasi penangkapan (sukabumiupdate.com)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Namanya Ahmad Fauzi (49). Mantan Kepala Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah. Ia ditangkap Polres Bangkalan karena perkara tanah beberapa waktu lalu.

Fauzi ditangkap setelah jadi tersangka dugaan pemalsuan sejumlah dokumen pengurusan tanah. Dan dijerat pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat-surat Otentik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Fauzi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala Desa untuk mendapatkan keuntungan lewat menjual tanah yang bukan hak miliknya. Yaitu dengan cara memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.

Setelah memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian, diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian dijual ke orang lain.

Akibat perbuatan tak bertanggungjawab mantan kades itu, ditemukan kerugian sebesar Rp. 1,8 miliar. (Moh. Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA