SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur belum menentukan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 untuk 38 daerah di Jatim. Meski demikian, UMK di daerah ring satu Jatim diprediksi mencapai angka Rp4 juta lebih.
“Ini karena ada rumusan kenaikan sebesar 8,51 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).
Saat ini, lanjut Himawan, UMK 2020 masih dalam proses pembahasan di masing-masing dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota sebelum diajukan ke Pemprov Jatim. Hasilnya, nantinya akan diusulkan ke Pemprov Jatim untuk ditetapkan.
“Artinya, dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota harus sudah mulai rapat membahas UMK minggu-minggu ini. Sebab paling lambat penetapan UMK se-Jatim pada 20 November 2019, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan khusus untuk UMK Kota Surabaya tahun 2019, di mana sebesar Rp3.871.052,61 (kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya Rp3.583.312,61 di tahun 2018).
Untuk UMK tahun 2020, dengan kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen, maka diprediksi UMK Kota Surabaya tahun 2020 sebesar Rp4.200.479,19.
“Jika menggunakan perhitungan itu, maka UMK tahun 2020 untuk daerah ring satu lainnya seperti Kabupaten Gresik diprediksi sebesar Rp4,197 juta, Kabupaten Sidoarjo Rp4,193 juta, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp4,190 juta dan Kabupaten Mojokerto diprediksi sebesar Rp4,179 juta,” ujarnya.