SUMENEP, Lingkarjatim.com – Tergoda oleh “buah dada”. Matraha, 49 tahun, warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, memperkosa gadis muda berinisial NFM teman istrinya.
Perkosaan itu terjadi di rumah Matraha, pada sebuah siang, bulan Desember 2018 lalu. Saat itu, NFM, 18 tahun, kelahiran 2001, bermain ke desa Banjar dari rumahnya di Desa Batudinding, untuk menemui istri pelaku.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan sesampai di rumah Matraha, NFM yang hendak bermain itu mencari istri pelaku ke kamarnya.
Matraha yang mengaku tergoda oleh ‘buah dada’ korban lantas menyusul korban. Dia lantas mencabuli korban karena sudah tak kuat menahan syahwat.
Pasca disetubuhi, korban pun pulang kerumahnya. Mungkin karena korban diam saja, tak melapor ke siapa-siapa, Matraha kembali mencabuli korban dua kali, dibulan yang sama.
“Tersangka melakukan hubungan badan membujuk dan merayu sehingga korban melakukan hubungan badan dengan tersangka,” kata Widi, Senin (04/11).
Tak terima, kemudian perempuan berinisial Z yang tidak disebutkan hubungan kekerabatannya dengan korban, namun satu desa dengan korban melporkan Matraha ke pihak kepolisian.
Perempuan itu melaporkan pelaku enam bulan pasca aksi pencabulan itu. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/80/V/2018/JATIM/RES SMP, tanggal 29 Mei 2019.
Berselang empat bulan kemudian, petugas Resmob Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tersebut. Polisi mengungkap kasus itu Sabtu (02/11) kemarin sekitar pukul 16.00 Wib.
Kata Widi, saat ini Matraha sudah ditangkap dan berstatus tersangka. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Berikutnya, Polisi akan menyidik kasus tersebut. “Dilanjutkan proses penyidikan,” terang dia.
(Abdus Salam)