Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Oct 2019 14:35 WIB ·

Menagih Utang Bukannya Dibayar, Pria ini Malah Disabet Celurit


Menagih Utang Bukannya Dibayar, Pria ini Malah Disabet Celurit Perbesar

YAP (inisial) pelaku penganiayaan (kiri, baju olahraga biru) didampingi intel Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan Pelaku penganiayaan YAP (inisial) (25), Warga Dusun Lombang, Desa Budaggan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Sementara korban penganiayaan Solikin (24) warga Jalan Mesigit, Kelurahan Parteker, Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Andri Setya S.H, MH melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika Solikin menagih utang kepada YAP sebesar Rp 2 juta, namun tanpa disangka YAP justru tersulut emosi ketika ditagih. sekaligus melakukan penganiayaan terhadap korban di Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Selasa (15/10/2019).

“Penganiayaan terhadap korban dilakukan YAP dengan menggunakan sebilah celurit, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian betis kanan dan harus mendapat perawatan medis di RSUD (dr Slamet Martodirdjo) Pamekasan,” kata Kasubag Humas IPTU Nining Dyah pada wartawan lingkarjatim.com

Selain itu, pihaknya menyampaikan persoalan utama dalam kasus penganiayaan tersebut murni akibat persoalan utang piutang. “Permasalahannya pelaku tidak terima karena selalu ditagih utang Rp 2 juta sehingga pelaku menyuruh korban datang ke TKP dan terjadilah penganiayaan,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut menurut Nining Dyah, petugas langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyitaan barang bukti berupa satu buah celurit sepanjang 40 centimeter (cm) dengan gagang kayu dan sarung celurit warna cokelat di rumah pelaku di Desa Buddagan, Pademawu, Pamekasan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pamekasan, pasca dilakukan penangkapan pada pukul 2:30 WIB dini hari,” pungkasnya. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL