PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan Pelaku penganiayaan YAP (inisial) (25), Warga Dusun Lombang, Desa Budaggan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Sementara korban penganiayaan Solikin (24) warga Jalan Mesigit, Kelurahan Parteker, Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Andri Setya S.H, MH melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika Solikin menagih utang kepada YAP sebesar Rp 2 juta, namun tanpa disangka YAP justru tersulut emosi ketika ditagih. sekaligus melakukan penganiayaan terhadap korban di Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Selasa (15/10/2019).
“Penganiayaan terhadap korban dilakukan YAP dengan menggunakan sebilah celurit, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian betis kanan dan harus mendapat perawatan medis di RSUD (dr Slamet Martodirdjo) Pamekasan,” kata Kasubag Humas IPTU Nining Dyah pada wartawan lingkarjatim.com
Selain itu, pihaknya menyampaikan persoalan utama dalam kasus penganiayaan tersebut murni akibat persoalan utang piutang. “Permasalahannya pelaku tidak terima karena selalu ditagih utang Rp 2 juta sehingga pelaku menyuruh korban datang ke TKP dan terjadilah penganiayaan,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut menurut Nining Dyah, petugas langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyitaan barang bukti berupa satu buah celurit sepanjang 40 centimeter (cm) dengan gagang kayu dan sarung celurit warna cokelat di rumah pelaku di Desa Buddagan, Pademawu, Pamekasan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pamekasan, pasca dilakukan penangkapan pada pukul 2:30 WIB dini hari,” pungkasnya. (Supyanto Efendi)