Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Oct 2019 05:57 WIB ·

Kejari Sampang Dilaporkan Ke Ombudsman Soal Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya


Kejari Sampang Dilaporkan Ke Ombudsman Soal Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya Perbesar

LAPORAN : Sukandar menunjukkan bukti laporan kinerja Kejari Sampang kepada Ombudsman RI

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sukandar, aktivis anti korupsi Kabupaten Sampang melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat soal lambannya proses hukum dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Sokobanah Daya kecamatan Sokobanah kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam laporannya, ia melampirkan dua poin utama, antara meminta agar Ombudsman memantau kinerja Kejari Sampang dalam kasus dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya, yang kedua mengambil alih kasus tersebut karena diduga Kejari Sampang kongkalikong dengan Kepala Desa Sokobanah Daya.

Saat dikonfirmasi, Sukandar mengaku laporan tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kejari Sampang dalam pengungkapan kasus yang dilaporkan oleh LSM Jatim Corruption Watch (JCW) dan masyarakat Sokobanah Daya pertanggal 15 Maret soal dugaan Tipikor DD Sokobanah Daya tahun 2018. Dimana dalam proses pengerjaannya di Dusun Lebak Desa Sokobanah Daya sebesar Rp. 589.246.000 dengan volume 638 m. Berselang 3 bulan pasca pelaksanaan, bangunan tersebut ambruk, kuat dugaan dari awal sudah tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tim penyidik Kejari Sampang awalnya sudah turun mengkroscek langsung ke lokasi ambruknya bangunan irigasi itu, bahkan sejumlah alat bukti dan saksi telah dipanggil,” katanya melalui jaringan seluler.

Berselang tujuh bulan, ternyata tidak ada tindak lanjut dari proses laporan tersebut oleh Kejari Sampang, alhasil masyarakat Sokobanah yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Sokobanah (IMS) menggelar aksi didepan Kejari Sampang tanggal 16 September untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

“Padahal sebelumnya Kasi Intel Kejari Sampang menyatakan bahwa berkas perkara kasus itu sudah rampung dan dinaikkan ke Kasi Pidsus Kejari Sampang tanggal 30 Agustus lalu,” tambahnya.

“Artinya kan tinggal melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa masyarakat Sokobanah juga pernah mempertanyakan lambannya kasus tersebut ke Kasi Pidsus Kejari Sampang, bahkan Kasi Pidsus menyatakan ada lanjutan penyelidikan selama 14 hari dan melakukan perpanjangan selama 14 hari kemudian.

“Nah sampai saat ini tidak ada kelanjutannya, bahkan tidak ada penetapan tersangka apalagi ditahan, padahal sudah melewati batas waktu pasca aksi itu,” tuturnya.

“Maka dari itu kami meminta agar Ombudsman menindaklanjuti laporan itu,” timpalnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL