BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Banyak tersangka dari berbagai kasus di Bangkalan belum selesai diproses (mangkrak). Hal itu mengakibatkan Rumah Tahanan (rutan) Polres Bangkalan hampir penuh (Overload).
Menumpuknya tahanan di rutan Polres Bangkalan tersebut karena banyak perkara yang tidak bisa sembarangan diselesaikan.
“Kita butuh penyelidikan dan penyidikan lebih dalam pada kasus-kasus tertentu. Tidak boleh sembarangan,” ungkap Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Iptu Erwan melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, Selasa (02/10).
Selain itu, ia juga menyampaikan, molornya proses kasus itu karena keterbatasan tenaga di kejaksaan negeri (kejari) Bangkalan, sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan kasus itu.
“Di kejari itu kan jaksanya sedikit, sedangkan kasus yang harus ditangani banyak. Jadi kadang berkas kasus itu masih di P19,” imbuhnya.
Yitno, sapaan akrabnya mengaku, jumlah tahanan yang berada di rutan Polres Bangkalan sebanyak 58 orang. Sedangkan kapasitas rutan Polres hanya 60 orang.
Untuk mensiasati agar rutan Polres tidak overload, ia juga mengaku menitipkan tahanan yang sudah selesai tahap satu yang masih P19. “Kita titipkan ke lapas, tahanan yang sudah selesai tahap satu. Kita bawa kesini ketika dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Moh Iksan)