SURABAYA, Lingkarjatim – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur belum menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO). Padahal, pemanggilan kedua Veronica sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks insiden Papua berakhir pada Rabu (18/9/2019).
“Mabes Polri masih melakukan gelar perkara untuk menentukan DPO (Veronica, red),” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Menurut Luki, gelar perkara di Mabes Polri guna menentukan langkah-langkah sebelum menjadikan Veronica sebagai DPO. Mengingat Veronica mengabaikan panggilan kedua yang telah dilayangkan Polda Jatim.
“Kalau teorinya sampai jam 00.00 WIB tidak juga datang. Besok akan saya sampaikan terkait hal itu (DPO),” kata Luki.
Setelah DPO diterbitkan, kata Luki, maka Polda Jatim akan mengeluarkan red notice, yang akan digelar di Prancis. Red notice itu kemudian akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia.
“Jadi setelah diterbitkan DPO, Polda Jatim akan keluarkan red notice yang disebar ke 190 negara,” kata Jenderal bintang dua ini.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.
Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Amal Insani)