Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Sep 2019 11:30 WIB ·

Kiai Fuad Amin Meninggal Dunia Karena Komplikasi


Fuad Amin Mantan Bupati Bangkalan Periode 2003-2014 Perbesar

Fuad Amin Mantan Bupati Bangkalan Periode 2003-2014

Fuad Amin Mantan Bupati Bangkalan Periode 2003-2014


SURABAYA, Lingkarjatim – Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, meninggal dunia, di Graha Amerta, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo, Surabaya, Senin (16/9/2019). Pria yang berstatus tahanan Lapas Kelas 1 Surabaya, Porong Sidoarjo ini meninggal saat menjalalani pengobatan penyakit komplikasi yang dideritanya.


“Iya benar, baru saja saya menerima telepon dari Pak Toni Naingolan (Kalapas kelas 1 Surabaya di Porong), dia mendapat informasi  dari petugas di RSUD dr. Soetomo mengabarkan Pak Fuad Amin meninggal dunia,” ujar Kadiv Permasyarakatan Kemenkumham Jatim, Pargiyono.


Pargiyo belum mengetahui pasti Fuad Amin menderita penyakit apa. Informasi yang dia terima, Faud Amin menderita penyakit jantung dan komplikasi.

“Sebelumnya Fuad Amin sudah beberapa hari dirawat di RSUD Sidoarjo, kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo karena penyakitnya sudah mengkhawatirkan. Begitu informasinya,” kata Pargiyono.


Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Dr. Soetomo Pesta Parulian, membenarkan Fuad Amin meninggal di Graha Amerta RSUD Dr. Soetomo. Menurut Pesta, Fuad Amin masuk RSUD Dr. Soetomo sejak Minggu kemarin.


“Benar meninggal tadi jam 16.00 WIB. Tapi saya belum tahu pasti penyakit apa yang dideritanya,” kata Pesta.


Fuad terskena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Desember 2017 lalu. Ia terbukti menerima suap terkait jual-beli gas alam, untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur Madura. 


Penangkapan dilakukan pukul 11.30 WIB di area parkir gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan. Saat diamankan, petugas KPK menemukan uang senilai Rp700 juta di dalam mobil.


KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.


Atas dasar itulah Fuad divonis hukuman 13 tahun penjara. Dia dipenjara di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. 


Fuad Amin diketahui jatuh sakit dirawat di RSUD Sidoarjo sejak Januari lalu. Kemudian dipindahkan ke RSUD dr. Soetomo. Kini, Fuad Amin meninggal dunia. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA