SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan berbagai langkah, pasca menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka provokasi insiden Papua. Salah satunya akan mengeluarkan red notice untuk menangkap VK yang kini sembunyi di luar negeri.
“Itu akan dilakukan jika Veronica tetap tidak mengindahkan panggilan kedua sebagai tersangka. Tapi sebelum itu, kami akan Jadikan VK sebagai DPO, baru kemudian red notice,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol. Luki Hermawan, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Jalan A. Yani Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Luki mengatakan, penyidik Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Veronica sebagai tersangka, yang dijadwalkan pada (13/9/2019). Surat panggilan kedua dilayangkan ke alamat Veronica yang ada di Jakarta Barat, Jakarta Selatan.
“Hubungan Inyernational (Hubinter) Mabes Polri juga mengirimkan surat ke alamat Veronica yang ada di luar negeri melalui KBRI,” katanya.
Menurut Luki, panggilan kedua itu dilayangkan karena panggilan pertama, sama sekali tidak ada respon dari Veronica maupun dari pihak keluarga. Oleh karena itu, Luki berharap Veronica memenuhi panggilan kedua yang telah dilayangkan oleh penyidik.
“Waktunya kalau dilihat dari surat yang kami layangkan itu, jadwal pemeriksaan terhadap Veronica tanggal 13 September 2019. Tapi karena jauh, kami beri toleransi sampai minggu depan,” kata Luki.
Namun jika Veronica tetap mengabaikan panggilan kedua itu, maka polisi menyatakan akan menjadikan Veronica sebagai DPO. Jika Veronica tetap bandel, polisi akan mengeluarkan red notice.
“Jika ini sampai terjadi, artinya Veronica yang merupakan aktivis HAM, akan kesulitan bahkan bisa menghambat aktivitasnya. Sebab, Veronica tidak akan bisa kemana-mana, khususnya bepergian ke 190 negara yang bekerjasama dengan Indonesia,” kata Luki. (Imam Hambali)