SAMPANG, Lingkarjatim.com – Berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi realisasi Dana Desa (DD) Sokobanah Daya yang dilaporkan oleh masyarakat dan pegiat aktivis korupsi diklaim baru pelimpahan berkas diinternal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
“Berkas Sokobanah Daya baru hari ini (Senin, 09/09) kami terima berkas dari bagian intelejen,” kata Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo.
Diakuinya, saat ini pihaknya akan mempelajari berkas laporan dari bagian intelejen, sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, bahkan untuk pemanggilan saksi dan pelapor masih belum dilakukan.
“Berkasnya baru masuk, kami akan menelaah untuk ditindaklanjuti,” klaimnya.
Perlu diketahui, pegiat anti korupsi yang tergabung dalam JCW bersama-sama Sokobanah Daya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi program Dana Desa Tahun 2018 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang. 15/03/2019, bahkan setelah laporan tersebut, masyarakat juga telah melakukan audiensi pada tanggal 21/05/2019. Hal itu dilakukan karena Kejari Sampang dinilai lambat dalam menangani laporan masyarakat. (Abdul Wahed)