Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Sep 2019 12:38 WIB ·

Demo Mahasiswa Papua Minta Merdeka Kategori Makar, Ini Kata Pakar Hukum Pidana


Demo Mahasiswa Papua Minta Merdeka Kategori Makar, Ini Kata Pakar Hukum Pidana Perbesar

Pakar Hukum Pidana Priyo Handoko





SURABAYA, lingkarjatim.com – Pakar Hukum Pidana UINSA Surabaya, Priyo Handoko punya cerita menarik terkait rusuh yang terjadi di sejumlah kota di Provinsi Papua. Pria yang juga menjadi dosen luar biasa Universitas Merdeka Malang itu pun menelisik muasal kerusuhan kepada  sumber-sumber utama.

Dari berbagai informasi yang didapat, Prio menyimpulkan demo mahasiswa yang menuntut kemerdekaan sebagai sebuah tindakan makar.  Dalam Undang-undang Pertahanan hukum makar bisa hukuman mati dan pelakunya baik perorangan ataupun kelompok harus ditangkap.

Demo berujung ricuh mahasiswa Papua di Malang pada 15 Agustus, disusul kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua bertepatan dengan hari kemerdekaan dua hari kemudian  adalah bibit rusuh yang melanda papua.

Lewat seorang mahasiswa Papua di UNMER yang mengikuti demo ricu di Balaikota Malang, Priyo mendapat cerita bahwa Salah satu tuntutan demo adalah untuk meninjau kembali perjanjian New York 16 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dan Belanda yang difasilitasi oleh  Amerika Serikat sebagai negiosator yang menyepakati adanya penentuan pendapat rakyat (Referendum).

Awalnya kata Priyo, saat mereka menyampaikan aspirasi berjalan damai kemudian  terjadi bentrok dengan sebagian warga karena pendemo blokir jalan sehingga pendemo ada yang terluka kemudian disusul keesokan harinya terjadi tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

“Mereka memblokade jalan, dan memukul warga yang melintas. Sehingga mereka bentrok dengan warga. Tapi saat terjadi cheos para mahasiswa papua memframing seperti dianak tirikan rasis. Orang malang menerima mahasiswa papua dengan terbuka,” ujarnya

Sedangkan bentrok di Surabaya menurut Priyo berawal pada 14-18 Agustus, saat itu ketua RT/RW meminta pada mahasiswa Papua untuk masang bandera Merah Putih, karena mereka tidak mau masang bendera akhirnya masyarakat sana yang memasang tapi keesokan hari bendera tersebut tidak terlihat di tiang bendara, saat di check malah ada di selokan.

“Meskipun tidak ada bukti gambar atau video siapa yang membuang bendera itu keselokan, tapi masyarakat sana menduga pelakunya anak Papua,” kata Priyo.

Menurutnya Dua kejadian tersebut dijadikan kesempatan oleh kelompok tertentu ingin memisahkan diri dari NKRI. Padahal jika konteks dari demonstrasi dan pengibaran bintang kejora minta merdeka itu makar, ancaman dalam UU pertahanan keamanan bisa sampai hukuman mati.

“Barang siapa yg makar baik perorangan atau kelompok, itu harus di tangkap, Tapi pemerintah masih minambang dampak politik dan ekonomi bila melakukannya,” ungkapnya (Suryadi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA