SAMPANG, Lingkarjatim.com – Buku tabungan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam proses penangkapan terhadap AR dan MEW menjadi pintu masuk rekam transaksi yang dilakukan oleh tersangka AR dengan sejumlah rekan kerjanya diluar kedinasan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Maskur. Ia mengatakan bahwa dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 75 juta, mobil CRV bernopol AG 1939 VG, tiga buku rekening, dan sejumlah barang bukti saat transaksi menerima uang fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2.
“Ada tiga buku tabungan, yakni Bank BNI dan BCA atas nama AR, sedangkan di Bank BRI atas nama orang lain,” katanya, Kamis (25/7/2019).
Pihaknya menduga ketiga buku tabungan tersebut dijadikan alat transaksi untuk mengumpulkan fee proyek dari beberapa pihak mulai dari beberapa tahun terakhir, mengingat nominal yang ada didalamnya cukup tinggi.
“Dibuku rekening ini diduga merupakan hasil permintaan-permintaan dana yang dilakukan AR sebelum tahun ini,” tambahnya.
Bukan tanpa sebab, pasalnya AR saat ini juga menyandang status tersangka dalam kasus ambruknya gedung RKB SMPN 2 Ketapang tiga tahun lalu.
“Statusnya tersangka yang kini sedang di proses di Polres Sampang,” tegasnya.
Perlu diketahui, dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang AR dan MEW tersebut berhasil diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar tanggal 24 Juli 2019. (Hyd/Lim)