Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Jul 2019 10:17 WIB ·

Tata Niaga Garam di Pamekasan Tak Lagi Wewenangnya Disperindag


Tata Niaga Garam di Pamekasan Tak Lagi Wewenangnya Disperindag Perbesar

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pemkab Pamekasan, Abdiyati Muradi.

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Tata niaga garam di pamekasan tidak lagi menjadi wewenangnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pemkab Pamekasan, Abdiyati Muradi, Rabu (17/7/2019).

“Sekarang itu kami tidak punya link atau wewenang tentang tata niaga garam,” ucapnya.

Sejak ada nomenklatur baru pada tahun 2014 wewenang disperindag tentang perindustrian garam sudah dilimpahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan.

“Sementara kalau untuk harga garam atau tata niaga garam, kalau tidak salah itu sudah menjadi wewenang bagian perekonomian,” imbuhnya.

Secara tugas kantor, sejak itu pula pada tahun 2014 sudah lepas total tentang komunikasi kami dengan PT Garam ataupun yang lainnya.

“Kami sudah tidak ada lagi hubungannya dengan garam,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL