Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Jul 2019 08:30 WIB ·

Pemerintah Pamekasan Tetapkan BEP Tembakau 2019 Sebesar 42.600 Rupiah


Pemerintah Pamekasan Tetapkan BEP Tembakau 2019 Sebesar 42.600 Rupiah Perbesar

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Imam Hidajad

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Memasuki musim kemarau, para petani sudah mulai ada yang menanam tembakau atau istilah lainnya daun mas.

Sebelum memasuki musim panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah menetapkan Break Even Point (BEP) tembakau 2019 sebesar 42.600 rupiah per kilo.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidan (Kabid) Pengawasan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Imam Hidajad, Rabu (17/7/2019).

“Penetapan BEP tahun ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara petani, pabrikan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ucap Imam.

Namun, lanjut Imam, bisa saja harga tembakau diatas BEP dan tidak menutut kemungkinan juga dibawah BEP yang telah ditetapkan pemerintah.

“Karena harga tembakau itu diukur dari kwalitasnya, jadi kalau cuacanya bagus maka bisa dipastikan tembakaunya juga bagus dan sebaliknya jika cuaca tak bersahabat maka kwalitas bisa jelek,” imbuhnya. (Rul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA