Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 12 Jul 2019 09:38 WIB ·

Nekad Merampok, Pelaku Apes Ditangan Pemilik Rumah


Nekad Merampok, Pelaku Apes Ditangan Pemilik Rumah Perbesar

Pelaku yang diamankan Polsek Sukodono

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Apes Wahyu Widodo alias Coi (47) warga asal Kedurus 1B/8 RT 05 RW 01, Kecamatan Karang Pilang Surabaya, nekad melakukan aksi perampokan disalah satu rumah di Sidoarjo 

Aksi perampokan itu di rumah H. Komari (63) pemilik kolam pancing Slamet Rejo di Desa Pekarungan RT 15 RW 05, Kecamatan Sukodono. Pelaku usai memancing di kolam korban. Saat kolam pancing ditutup, pelaku menyelinap ke kamar mandi. Begitu kondisi sepi, pelaku kemudian masuk ke pintu dapur rumah korban.

Saat berada di dapur, pelaku kepergok oleh korban. Korban langsung ditodong oleh pelaku dengan pisau dapur. Korban kemudian tangannya di ikat, mata ditutupi kain dan mulut korban di lakban.

“Korban sudah berniat akan melakukan perampokan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Sugiono, Jumat (12/7/2019).

Menurutnya, pelaku dan korban sempat berduel dengan pelaku di dalam rumah. Asiyah isteri korban juga ikut terlibat cekcok fisik dan diikat oleh pelaku, namun Asiyah berhasil lepas. 

Aksi pelaku gagal setelah isteri korban lepas dan berusaha menyelamatkan diri. Lalu korban kemudian mengambil obat nyamuk cair jenis hit. 

“Sebotol obat nyamuk hit itu oleh isteri korban disemprotkan ke arah wajah pelaku hingga pelaku gelagaban merasa perih, tak berkutik dan lemas meminta tolong,” paparnya.

Dikatakan Sugiono, korban kemudian berlari keluar rumah meminta tolong kepada warga dan warga berdatangan. Beruntung petugas sigap ke lokasi dan pelaku langsung diamankan. 

“Pelaku diamankan beserta barang bukti. Mulai pisau dapur, tali tampar, lakban dan kain yang dibuat menutupi mata korban,” tegasnya.

Semua peralatan yang dibuat untuk berbuat jahat, seperti membungkam korban dengan tali tampar, kain dan pisau yang dijadikan barang bukti.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekad akan merampok karena kebutuhan ekonomi. Terutama untuk membayar kuliah anaknya.

“Pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” tukasnya. (Mam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA