Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Jul 2019 08:35 WIB ·

Rokok Hasil Sitaan CJH Pamekasan Diserahkan ke Bea Cukai


Rokok Hasil Sitaan CJH Pamekasan Diserahkan ke Bea Cukai Perbesar

Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan berhasil mengamankan barang yang dilarang untuk dibawa oleh Calon Jemaah Haji (CJH) berupa rokok.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi. “Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa koper milik CJH, ternyata kami masih menemukan barang yang dilarang dibawa oleh JCH berupa rokok,” ucapnya, Rabu (10/7/2019).

Pemeriksaan dilakukan hanya ke sebagian koper milik CJH dan tidak dilakukan terhadap semua koper.

“Kami melakukan pemeriksan di Kelompok Terbang (Kloter) 9, Kloter 10 dan Kloter 11 dan kami menemukan rokok di kloter 10 sedikitnya 2 slop sedangkan di kloter 11 kami menemukan 5 slop rokok,” ungkap Afandi.

Pihak Kemenag mengaku hasil temuan berupa rokok itu langsung disita dan diserahkan terhadap bea cukai.

“Selain rokok kami menemukan madu di koper yang ada di kloter 11, namun tidak kami sita karena tidak melebihi standart,” imbuhnya. (Rul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL