Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 20 Feb 2019 12:19 WIB ·

Satpol PP Tertibkan 26 Reklame Tak Kantongi Ijin


Satpol PP Tertibkan 26 Reklame Tak Kantongi Ijin Perbesar

Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban reklame

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sejak awal tahun 2019 hingga sekarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan berhasil mengamankan 26 reklame yang diketahui melanggar aturan.

M. Hasanurrahman, Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan menyampaikan, penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan Bupati no. 11 tahun 2017.

“Jadi dalam hal ini penertiban dilaksanakan karena reklame atau sarana publikasi umum telah melanggar seperti halnya yang tidak berijin, Ijin Jatuh tempo, Salah Penempatan, Dipaku pada pohon dan Rusak,” ungkap Hasanurrahman, Rabu (20/2/2019).

Selain itu, penertiban Reklame ini juga bertujuan untuk membuat sadar masyarakat dalam hal untuk mengurus ijin.

“Jadi sebelum melakukan pemasangan reklame serta mensosialisasikan diharapkan untuk mengusrus ijin sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Reklame yang diamankan di Kabupaten Pamekasan meliputi yang terpampang di sepanjang Jalan Kabupaten, Jokotole, Trunojoyo dan lain sebagainya. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA