Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Jan 2019 09:43 WIB ·

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Muda-Mudi dari Tiga Kecamatan di Sumenep Diringkus Polisi


Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Muda-Mudi dari Tiga Kecamatan di Sumenep Diringkus Polisi Perbesar

Tiga muda mudi tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satu orang laki-laki dan satu orang perempuan diringkus Satreskoba Polres Sumenep disalah satu rumah kost di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Selasa (15/01/2019).

Laki-laki berinisial II (22) warga Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, dan seorang perempuan berinisial NQ (22) warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto itu diringkus saat sedang asik nyabu di rumah kost. Sedangkan MI (21) warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding diringkus karena diduga sebagai penjual barang haram itu kepada II.

“Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tersangka II mengakui barang itu miliknya, dia mengaku membeli kepada tersangka MI,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Selasa (15/01/2019).

Penangkapan terhadap tiga orang itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka II sedang bertransaksi dan mengkonsumsi sabu di rumah kost itu. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang-bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna biru dan putih bening.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan warna putih bening sebagai sendok sabu, 2 (dua) buah korek api warna merah bening dan putih bening, 3 (tiga) buah Hp berserta sim card diantaranya 2 (dua) buah Hp merk OPPO warna putih dan warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Strawberry hitam kombinasi kuning

Sementara itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA