Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 12 Dec 2018 06:20 WIB ·

Kajari Sidoarjo Janji Eksekusi DPO Vigit Waluyo


Kajari Sidoarjo Janji Eksekusi DPO Vigit Waluyo Perbesar

Budi Handaka Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berjanji akan mengeksekusi DPO Vigit Waluyo terpidana kasus dugaan korupsi dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Meneral Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 3 miliar pada tahun 2010 silam.

“Akhir tahun ini (eksekusi). Doakan saja,” kata Budi Handaka Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (12/12/2018)

Namun sayang, Budi enggan membeberkan kendala dalam melakukan eksekusi terhadap Vigit selama ini. Saat ini pihaknya mengaku sudah menemukan titik keberadaan Vigit.

“Kami sudah menemukan titik target. Dimana-dimana nya jangan tanya, nanti kabur dia,” katanya singkat.

Perlu diketahui, Vigit Waluyo baru-baru ini santer menjadi perbincangan terkait dalang pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia. Vigit merupakan mantan Manager Deltras Sidoarjo yang sudah lama menjadi Buronan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yakni pada Juni 2018 lalu.

Ia ditetapkan sebagai DPO setelah korps Adhyaksa menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Ia sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Tinggi, namun terbukti bersalah pada tingkat Kasasi dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain Vigit, mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Djayadi juga divonis bersalah. Ia lebih dulu di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada awal 2017 lalu dan menjalani hukuman putusan selama 1 tahun 6 bulan di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Surabaya di Porong.

Vigit Waluyo ditunjuk sebagai pengelola Persatuan Sepakbola Deltras Sidoarjo pada 6 Oktober 2009 berdasarkan Surat Bupati Sidoarjo nomor : 050/3754/404.1.3.4/2009. PS. Deltras akan mengikuti kompetisi divisi utama tahun 2009-2010 dan ISL tahun 2010/2011.

Pada 5 Agustus 2010, dia bersama pengurus dan beberapa suporter mendatangi Gedung DPRD Sidoarjo untuk bertemu Ketua DPRD Sidoarjo. Dalam pertemuan itu membahas masalah dana untuk PS Deltras.

Dari pertemuan itu, menghasilkan surat pernyataan mendukung dan berjuang secara maksimal termasuk menugaskan pimpinan DPRD dan wakil DPRD ke Jakarta pada 4-6 Agustus untuk bertemu dengan Mendagri. Tujuannya konsultasi terkait dana persepakbolaan melalui penggunaan APBD Sidoarjo.

Tak hanya itu, Vigit juga menemui Bupati Sidoarjo, Win Hendarso dengan didampingi Direktur Utama PDAM Sidoarjo, Djayadi untuk membahas keuangan PS Deltras. Lalu, dibuatkan surat pernyataan dari Sekretaris Daerah Vyno Rudi Muntiawan yang juga selaku ketua tim anggaran.

Dalam surat tersebut berisikan usulan alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga khususnya bidang Sepakbola pada perubahan anggaran tahun 2010.

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2010. Vigit mengajukan permohonan pinjaman dana sementara ke PDAM sebesar Rp.3 miliar yang akan dikembalikan pada akhir November 2010 setelah adanya pencairan dana APBD 2010.

Meski Direktur Utama mengetahui terkait keberadaan PDAM bukanlah lembaga pembiayaan atau Perbankan, melainkan perusahaan Daerah dibidang penyediaan air minum. Namun, pinjaman tersebut tetap diproses hingga pencairan. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kreator Film “Guru Tugas” Ditangkap Tim Polda Jatim

8 May 2024 - 21:16 WIB

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA