Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Dec 2018 09:14 WIB ·

Kasus Peredaran Video Bugil, Unair: Status MYA Kuliah di Unair Gugur


Humas Unair Suko Widodo (kiri) saat jumap pers di Mapolda Jatim Perbesar

Humas Unair Suko Widodo (kiri) saat jumap pers di Mapolda Jatim

Humas Unair Suko Widodo (kiri) saat jumap pers di Mapolda Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Tersangka berinisial MYA (23), dalam kasus penyebaran video porno ke situs dewasa, merupakan calon mahasiswa Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Terkait kasus tersebut, Humas Unair Suko Widodo menegaskan status MYA untuk kuliah gugur.

“Mestinya MYA akan mulai kuliah pada bulan Februari 2019 di Magister Ilmu Hukum Unair. Tapi karena kasus tersebut, statusnya otomatis gugur,” kata Suko, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (7/12).

Sebelum melanjutkan S2 Ilmu Hukum, kata Suko, MYA sebelumnya juga telah menempuh S1 di Fakultas Hukum dan lulus pada bulan Maret 2018. “Yang Jelas, yang bersangkutan baru diterima S2 Ilmu Hukum. Jadi belum resmi menjadi mahasiswa Unair,” katanya.

Menurut Suko, apa yang dilakukan Suko terkait kasus video bugil, tidak ada kaitannya dengan kampus. Kata Suko, kegiatan MYA adalah urusan pribadi. “Kampus hanya berurusan dengan soal akademis, di luar hal-hal tersebut merupakan urusan individu masing-masing,” ujarnya.

Suko mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bertindak cepat dalam kasus penyebaran video bugil. Suko menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tindakan cepat aparat kepolisian patut diapresiasi, sehingga tidak memakan lebih banyak korban lagi,” kata Suko.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap MYA dalam kasus penyebaran video bugil hasil video call dengan enam wanita yang merupakan mantan pacarnya di situs dewasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL