SAMPANG, Lingkarjatim.com- Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang 27 Oktober 2018 telah selesai dilaksanakan. Namun rekap di tempat pemungutan suara (TPS) 5, Desa Kamoning, Kecamatan Sampang Kota, Minggu (28/10/2018) masih belum tuntas karena terjadi selisih 3 suara antara form C7 dan surat suara.
Saat ini kotak suara sudah di bawa ke Kabupaten oleh Bawaslu. Keputusan hasil suara di TPS 5 pun ada ditangan Bawaslu. Berdasarkan beberapa sumber, Bawaslu akan memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK serta KPPS di TPS 5 untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Addy Imansyah Komisioner KPU Sampang membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia,, memang ada selisih antara penggunaan surat suara dan pemilih hadir dalam C7. Surat suara yang digunakan sebanyak 297, sedangkan C7 sebanyak 294, dari jumlah DPT sebanyak 521 pemilih.
“Dengan melibatkan pihak-pihak terkait, tadi malam jumlah keseluruhan surat suara sudah dihitung ulang sesuai jumlahnya, sesuai dengan C1 Plano dan salinan C1 masing-masing pihak,” jelasnya.
Pihaknya pun masih menunggu rekom dari Bawaslu. Pasalnya sekarang sedang dalam proses pemeriksaan internal KPU dan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Sampang.
Anggota PPK kecamatan Sampang, Sodik mengakui bahwa saat pihaknya tengah diklarifikasi oleh Bawaslu Sampang terkait kronologis yang terjadi di TPS 5 Desa Kamoning, Kecamatan Sampang.(Hol/Atep/Lim)