Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 26 Oct 2018 11:19 WIB ·

Kasus Dugaan Penggelapan Raskin, Bupati Pamekasan: Silahkan Proses Secara Hukum


Badrut Tamam Bupati Pamekasan Perbesar

Badrut Tamam Bupati Pamekasan

Badrut Tamam Bupati Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, angkat bicara atas kasus dugaan penggelapan bantuan Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin) yang terjadi di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

“Kita berada di Negara Hukum, jadi segala hal yang menjadi ketimpangan di Pamekasan silahkan proses secara hukum yang berlaku,” ucap Badrut, Jumat (26/10/2018).

Pihaknnya menambahkan, jika dugaan itu benar melanggar, maka harus diproses. Tapi jika tidak melanggar tidak harus di proses.

“Saya yakin pihak kejaksaan lebih tau tentang itu, jadi kita pasrahkan terhadap beliau terkait itu,” imbuhnya.

Menurut orang nomor satu di Pamekasan itu, Desa merupakan pusat kemakmuran, pusat pertumbuhan. Maka dari itu ia berharap, membangun Pamekasan itu harus dari bawah yaitu dari Desa dan Kampung.

“Jadi kalau sistem perekonomian di Desa dan di Kampung-Kampung sudah bagus, maka Insya’Allah Pamekasan Hebat dan masyarakatnya makmur,” pungkasnya. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL