Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Sep 2018 06:17 WIB ·

Disebut Tak Kantongi Ijin, Apotek K24 Bangkalan Bantah Tudingan DPM-PTSP


Gambar ilustrasi Perbesar

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Apotek K-24 di Bangkalan membantah tudingan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bangkalan yang menyebut bahwa apotek tersebut tak kantongi ijin.

Bantahan tersebut muncul untuk menanggapi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bangkalan yang menyatakan perizinan Apotek K-24 di Bangkalan belum lengkap.

“Tidak benar bahwa Apotek K-24 di Bangkalan tidak punya izin operasional. Faktanya secara legal formal kami telah diakui dan diperbolehkan untuk beroperasi berdasarkan izin operasional berupa Surat Izin Apotek (SIA) No. 445/46-SIA/YANPRIMER/I/2018/B tertanggal 29 Januari 2018 dan apotek terus beroperasi untuk melayani masyarakat sejak tanggal terbit SIA hingga saat ini,” ungkap Korneles Materay, S.H., dari Legal Departement Apotek K-24, Sabtu (29/9/2018).

Korneles menyatakan bahwa Apotek K-24 adalah jaringan usaha apotek yang taat terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia yang sedang berlaku dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah.

“Apotek K-24 selalu taat aturan dan terus memastikan diri telah memiliki izin sebelum menjalankan kegiatan pelayanan masyarakat disamping kegiatan bisnis,” imbuhnya.

Menurutnya usaha apotek berdasarkan perintah Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek diwajibkan agar setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri. Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“SIA berlaku 5 (lima) tahun sehingga SIA Apotek K-24 Bangkalan baru berakhir pada tanggal 29 Januari 2023. Dengan demikian, kami sah untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di bidang obat-obatan,” ujar Korneles.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya, Apotek K-24 di Bangkalan disegel karena tidak memiliki izin operasional oleh Satpol PP dan DPM-PTSP Bangkalan sehingga Apotek K-24 di Bangkalan tidak beroperasi adalah tidak benar. Apotek K-24 Bangkalan tetap beroperasi secara normal.

“Kami berharap pihak Satpol PP, DPM-PTSP atau pihak Pemda terkait dapat mengecek kembali perizinan Apotek K-24 Bangkalan yang telah lengkap,” jelasnya.

Kata Korneles sebagaimana berkas SIUP dan TDP secara manual telah diajukan kepada DPM-PTSP pada bulan Maret 2018 dan telah dinyatakan berkas lengkap (sesuai bukti tanda terima berkas).

“Sementara itu, kami pun telah mengajukan pendaftaran secara online melalui sistem OSS sehingga SIUP dan TDP Apotek K-24 Bangkalan telah terbit, “ kata Korneles.

Pihaknya menyadari mekanisme perizinan di Indonesia beberapa waktu belakangan ini berubah drastis sehingga terjadi transisi peraturan baik di tingkat pusat dan daerah yang masif.

Tim Legal Departement Apotek K-24 melihat bahwa perubahan signifikan terjadi pada proses penerbitan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan PP No. 24 Tahun 2018  tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Gelombang perubahan ini yang menghendaki birokrasi dan masyarakat terutama pelaku bisnis harus segera berubah,” pungkasnya. (*/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA