Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 13 Jul 2018 05:02 WIB ·

Satreskorba Polres Sumenep Tangkap Pengguna Narkoba Sesaat Setelah Peringatan HANI


R tersangka penyalahgunaan narkotika Perbesar

R tersangka penyalahgunaan narkotika

R tersangka penyalahgunaan narkotika

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Kabupaten Sumenep, Kamis (12/07), belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Sumenep untuk menghindari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan kembalinya Satreskoba Polres Sumenep menangkap seorang tersangka pengguna narkoba beberapa saat dari puncak peringatan HANI di Kabupaten Ujung Timur Pulau Madura itu.

Berdasarkan laporan tertulis, Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap seorang wanita berinisial R (40) warga Desa Batuputih Kenek Kecamatan Batuputih Sumenep yang kedapatan memiliki barang haram tersebut dirumahnya, Kamis (12/07).

Wanita berumur 40 tahun tersebut berhasil ditangkap setelah Satreskoba Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang bersangkutan (R) sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba dirumahnya,” i mm ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, IPTU Joni Wahyudi, Jum’at (13/07).

Berawal dari laporan tersebut, Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan intensif, dan kembali mendapat laporan bahwa R kembali akan melakukan transaksi dirumahnya. Mendapat laporan tersebut, sekitar jam 19.30 WIB (12/07) Satreskoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah R.

“Dari tangan kanan terlapor (R) kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) poket (kantong) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan disimpan dalam sebuah bungkus rokol, dia (R) mengakui kalau itu miliknya,” tambah IPTU Joni Wahyudi.

Dari penggerebekan dan penggeledahan dirumah terlapor (R), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket (kantong) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,46 gram, sobekan plastik dan sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Djarum Super warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam.

Saat ini terlapor berikut barang bukti diamankan Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terlapor sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA