Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Jul 2018 10:37 WIB ·

Soal Susu Kental Manis, Disdag Bangkalan Tunggu Instruksi BPOM


Soal Susu Kental Manis, Disdag Bangkalan Tunggu Instruksi BPOM Perbesar

Budi Utomo, Kepala Disdag Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Susu kental manis belum lama ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat, termasuk di kota Dzikir dan Sholawat Bangkalan.

Sebab, berdasarkan hasil rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), kandungan Susu Kental Manis (SKM) tidak mengandung padatan susu.

Walaupun kabar ini menghebohkan masyarakat Bangkalan, namun, Pemerintah Kabupaten Bangkalan belum mengambil langkah atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan, Budi Utomo. Ia mengaku telah mendengar kabar itu, namun Disdag belum mengambil langkah karena belum ada instruksi dari BPOM.

“Sampai saat ini belum ada instruksi. Jika ada instruksi, nanti kami pasti tindaklanjuti,” katanya, Jumat (6/7/2018).

Kata Budi Utomo, surat edaran yang dikeluarkan oleh BPOM beberapa waktu lalu hanya bersifat himbauan. Sebab, kandungan susu dalam kemasan SKM tersebut tidak sepenuhnya murni. Meski demikian hal itu juga tidak membahayakan.

“Tapi kalau misalkan nanti ada petunjuk dari BPOM untuk ditarik, kami pasti akan menariknya. Sampai saat ini belum ada petunjuk,”ungkapnya.

Seperti dikutip Kumparan.com Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menyebut produk susu kental manis yang selama ini beredar justru tidak mengandung padatan susu.

Produk susu kental manis hanya mengandung lemak susu minimal 8%, protein (Nx6,38) minimal 6,5% dan tidak mengandung padatan susu sama sekali.

Produk susu yang disarankan adalah susu evaporasi seperti susu UHT, susu pasteurisasi, susu steril, susu segar dan susu skim.

BPOM juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018. Beberapa larangan yang perlu diperhatikan yakni:

a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA