Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Jun 2018 14:53 WIB ·

Eks Wali Kota Malang Didakwa Pasal Berlapis 


Sidang Tipikor eks Walikota Malang Perbesar

Sidang Tipikor eks Walikota Malang

Sidang Tipikor eks Walikota Malang

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (8/6/3018).

Seperti biasa, sidang perdana agendanya adalah pembacaan dakwaan. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suharnato mendakwa Mochammad Anton dengan pasal berlapis.

Abah Anton, panggilan Mochammad Anton, didakwa pasal 5 ayat 1 dan pasal 31 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Semua dakwaan terhadap terdakwa ini sama persis dengan terdakwa lain dalam kasus tersebut,” kata jaksa Arif Suharnato usai sidang di pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda Sidoarjo.

Ia menjelaskan, dalam upaya pembuktian terkait dakwaan itu, selama sidang dengan terdakwa Mochammad Anton nanti, Jaksa KPK bakal mengahdirkan sekitar 22 orang saksi ke persidangan. Itu termasuk beberapa terdakwa lain dalam kasus tersebut.

“Totalnya ada sekitar 22 orang saksi yang bakal kami hadirkan dalam sidang,” tukasnya.

Sebelum sidang yang dipimpin oleh hakim Unggul Dwiwarsono berakhir, terdakwa Mochammad Anton menyatakan permintaannya untuk mengajukan eksepsi. Rencananya, eksepsi terdakwa M Anton bakal dibacakan dalam sidang yang digelar tanggal 22 Juni 2018 mendatang.

Sidang pun ditutup dan hakim menyatakan sidang bakal dibuka kembali pada 22 Juni mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Mochammad Anton adalah terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Perubahan tahun 2015 Pemkot Malang. Selain Anton, KPK menetapkan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diduga Mochammad Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015. (Ham/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA