Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 May 2018 13:23 WIB ·

Pemkab Sampang Dapat Jatah Pengeloaan PI, Ini Kata DPRD Sampang


Komisi I dan II saat keluar dari ruang kerja Pj Bupati Sampang Perbesar

Komisi I dan II saat keluar dari ruang kerja Pj Bupati Sampang

Komisi I dan II saat keluar dari ruang kerja Pj Bupati Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali mendapatkan jatah pengelolaan participating interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil kekayaan minyak dan gas (migas) di wilayah utara Kabupaten Sampang.

Kabar tersebut membuat rombongan komisi I dan II DPRD setempat, sekitar pukul 13.00 wib, mendadak menemui Pj Bupati Sampang, Jonathan Judianto di ruang kerjanya hingga kurang lebih selama 2 jam lamanya secara tertutup, Rabu (23/5/2018).

Dikabarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan jatah pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Pemkab Sampang berdasarkan Permen (Permen) ESDM No 37 Tahun 2016.

Namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang meragukannya.

“Kami kesini hanya untuk menyikapi dan menindaklanjuti kesanggupan Pemkab untuk rencana mengelola PI itu. PI yang dimaksud ini yaitu dari hasil migas yang berada di perairan Kecamatan Ketapang,” tutur salah satu anggota Komisi I DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin.

Menurut Agus, untuk mengelola PI tersebut, Pemkab Sampang harus mempunyai Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) atau PT yang 100 persen sahamnya milik Pemkab.

“Sementara itu, kesempatan kita hanya punya PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM), sedangkan PT SMP sudah hilang, kemudian PT SSS tidak jelas juga,” ujarnya.

Meski ada PT GSM kata Agus, BUMD PT GSM sejauh ini tidak bisa mengelola PI tersebut, karena terkendala pada statusnya sendiri yaitu sebagai Holding Company (induk) bukan BUMD reguler.

“Makanya kami ingin melihat statutanya, apakah hanya menampung atau memang masih ada aktivitas. Sehingga untuk mengelola PI itu, PT GSM ini harus mengubah stausnya yang awalnya holding company menjadi reguler,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Sampang Jonathan Judianto mengatakan, pengelolaan PI tersebut menurutnya harus berdasarkan MoU antara Pemkab dan Pemprov Jatim.

Sehingga pihaknya dalam hal itu masih melakukan sharing dengan para legislatif.

“Makanya sebelum MoU itu kami tandatangani, kami masih sharing dengan teman-teman Komisi DPRD mengenai BUMD kedepannya,” ucapnya.

Disinggung kondisi BUMD di Sampang sendiri, Jo mengaku masih akan melakukan pembahasan mengenai isi MoU dari Pemprov Jatim tersebut.

“Nunggu besok, besok kan datang dari Provinsi Jatim kesini,” pungkasnya. (Hol/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA