Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 16 May 2018 13:26 WIB ·

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Desa Alang-alang Dibekuk Polisi


Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Saat Dibekuk Oleh Polres Bangkalan Perbesar

Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Saat Dibekuk Oleh Polres Bangkalan

Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Saat Dibekuk Oleh Polres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Akhirnya Sadikin (28) ditangkap polisi di daerah Krembangan Barat, Surabaya kemarin (15/05/2018).

Sodikin dibekuk polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan kepada gadis dibawah umur yang berinisial SM (16) dari desa Bunajih Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan

Modus Laki-laki asal dusun Belabe Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah itu berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit guna-guna. Namun ternyata Sadikin bersama tiga teman lainnya malah menyetubuhi SM.

Saat ini Sadikin mendekam dipenjara sedangkan tiga teman lainnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) diantaranya adalah Yaqin (19) desa Alang-alang, Hudrih (20) desa Alang-alang, Nuhan (19) desa Alang-alang.

“Akhirnya kita bawa pelakunya beserta bukti berupa 1 buah celana dalam 1 buah, rok panjang motif kotak-kotak ungu-putih, 1 buah kaos lengan panjang warna pink, 1 buah BH warna coklat, 1 buah celana short/pendek warna coklat dan 1 buah kaos kutang warna pink,” ujar Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin. Rabu (16/05/2018).

Sadikin dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan kita sudah mengamankan terlapor, memeriksa saksi, hasil visum terhadap korban,” jelasnya. (zan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA