Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 Apr 2018 12:22 WIB ·

Pengadilan Negeri Sidoarjo Eksekusi Gudang Meko Abadi


Proses eksekusi gudang Perbesar

Proses eksekusi gudang

Proses eksekusi gudang

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo eksekusi bangunan yang terletak di komplek pergudangan Meko Abadi Blok C 30, jalan raya Ketajen Desa Wedi Gedangan Sidoarjo.

Meski sedikit terjadi ketegangan, namun proses eksekusi akhirnya berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari personil Polresta Sidoarjo, TNI dan Satuan Pol. PP, Selasa (10/4/2018).

Gudang dengan luas 394 M2 milik PT Hati Mutiara dengan sertifikat Hak Guna Bangunan, nomor 1210, yang dipersengketakan antara Anna Tuning Sitanggang, selaku Pemohon dengan Sitanggang Tumpal sebagai Termohon telah diputuskan oleh PN Sidoarjo, dengan mengabulkan gugatan pemohon untuk eksekusi pengosongan gedung.

Sebelum keputusan eksekusi dibacakan oleh panitera PN Sidoarjo, sempat terjadi ketegangan antara PH Termohon dengan PH Pemohon, dalam menafsirkan Keputusan eksekusi PN Sidoarjo tentang status obyek eksekusi.

Akhirnya keputusan eksekusi berhasil dilakukan dan gudangpun berhasil dikosongkan.

Penasehat hukum (PH) Pemohon H M Priyo Oetomo mengungkapkan, eksekusi perkara PT Hati Mutiara yang dilakukan hari ini oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo merupakan eksekusi lanjutan.

Sebelumnya pada bulan Desember 2017 Pengadilan Negeri Sidoarjo yang akan melakukan eksekusi mendapatkan perlawanan.

“Saat itu PN Sidoarjo menangguhkan eksekusi sampai perlawanan hukum selesai. Pada bulan Februari 2018 ini perlawanan selesai dan hari ini eksekusi bisa dilakukan oleh PN Sidoarjo,” ungkap Priyo.

Adanya ketegangan saat eksekusi, Priyo menganggap wajar. Dirinya menilai adanya penafsiran lain dari surat keputusan eksekusi oleh pengacara tergugat.

“Mereka kurang paham dengan bangunan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Beli bangunan itu ya otomatis tanahnya juga tapi statusnya dalam sertifikat HGB,” jelasnya.

Pihaknya mengaku terbuka kalau memang pihak tergugat akan berupaya melakukan perlawanan.

“Kan masih ada tingkat Kasasi, Silahkan saja nanti kita uji lagi,” tandasnya.

Sementara itu pihak pemohon Anna Tuning Sitanggang mengatakan, pihak tergugat yakni, Tumpal Sitanggang merupakan anak angkat dari ayahnya dan tidak ada hubungan keluarga.

Pada saat itu, termohon diberikan tanggung jawab mengelola cabang perusahaan di Surabaya. Setelah cabang perusahaan yang dipegangnya maju, Tumpal Sitanggang berniat mengundurkan diri dan akan mendirikan perusahaan sendiri.

“Saat itu dia minta gudang ini, namun pihak keluarga keberatan karena dia hanya anak angkat, diapun keluar dari perusahaan” kisahnya.

Setelah Tumpal Sitanggang ini keluar dari perusahaan, dirinya malah menagih tagihan dari costumer PT Hati Mutiara hingga pihaknya melaporkan secara pidana.

“Saat itu Tumpal Sitanggang divonis 2 tahun penjara, dan kemudian barulah kita daftarkan perkara perdata ini,” tukasnya. (Ham/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA