Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 5 Feb 2018 08:36 WIB ·

Jadi Tersangka, Golkar Ngotot Nyono Tetap Maju Pilkada


Ilustrasi OTT Perbesar

Ilustrasi OTT

Ilustrasi OTT

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Jombang. Namun, politisi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu masih bisa ikut Pilkada Serentak 2018.

“Karena status tersangka tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jadi nunggu sampai ingkrah dulu,” kata Ketua Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Mundzir, di Surabaya, Senin (5/2).

Mundzir menjelaskan, hanya kandidat calon kepala daerah meninggal dunia yang tidak bisa ikut Pilkada. Sementara kandidat yang berstatus tersangka masih bisa mengikuti tahapan Pilkada, hingga ada keputusan dari pengadilan.

Menurut dia, Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017, tak mengatur pergantian calon bupati akibat menyandang status tersangka. “Jadi memang di dalam aturan PKPU tidak mengatur kandidat yang menjadi tersangka harus diganti. Kecuali kandidatnya meninggal dunia,” katanya.

Pada tahap pendaftaran Pilbup Jombang Januari lalu, Nyono memilih berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar. Pasangan Nyono-Subaidi diusung PKB, PKS, Partai NasDem, PAN dan Partai Golkar.

“Kami malam ini akan komunikasi dengan partai koalisi bagaimana selanjutnya dan seperti apa,” kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Jatim, Freddy Purnomo, menambahkan.

Menurut Freddy, pergantian calon kepala daerah hanya bisa dilakukan terhadap calon yang berhalangan tetap akibat meninggal dunia dan sakit parah, serta menyandang status terpidana berdasarkan putusan tetap dari pengadilan.

“Status tersangka belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ini tak bisa diganti oleh partai, juga tak bisa mengundurkan diri. KPU pun tak bisa membatalkan ini, karena aturan di PKPU seperti itu,” katanya.

KPK menetapkan Bupati Jombang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Nyono Suharli Wihandoko, sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Jombang. Nyono diduga menerima suap sebesar Rp 434 juta atas kasus tersebut. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA